Jumat, 06 November 2015

Hak Paten: Pematenan Nama Mendoan Jadi Polemik

Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana melayangkan surat protes kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyetujui pendaftaran hak paten tersebut. Nama mendoan dinilai menjadi milik umum sebagai kekayaan kuliner lokal Banyumas yang terkenal dengan tempe mendoannya. Fudji Wong, pengusaha di Purwokerto, mendaftarkan merek mendoan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham pada 15 Mei 2008. Dua tahun kemudian, dia mendapat sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018. Kendati hak paten sudah dikeluarkan sejak lama, Pemkab Banyumas baru mengetahui hal tersebut. Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pihaknya akan menyurati Kemenkumham dan Fudji. ”Pemkab segera mengajukan protes,” ujarnya, Kamis (5/11). Husein mengakui, pemkab terlambat mematenkan nama mendoan yang mengakibatkan nama itu telah menjadi hak paten perorangan. Untuk itu, pihaknya akan berunding dengan Fudji untuk mendapatkan solusi. Menurut Achmad, nama mendoan tidak boleh dipatenkan oleh perseorangan meskipun hanya sebagai merek. Jika nama mendoan dimiliki perseorangan, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, mendoan merupakan nama umum dari makanan khas Banyumas yang terbuat dari tempe kedelai. Jika digunakan sebagai merek, berarti menyalahi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Namun jika nama mendoan didaftarkan sebagai hak dagang, Pemkab Banyumas bakal menyarankan untuk dilakukan perubahan dengan tidak menggunakan mendoan karena nama tersebut sudah melekat dengan masyarakat Banyumas. Saat dikonfirmasi, Fudji mengatakan, niat mendaftarkan mendoan menjadi hak paten merek dagang dilakukan dengan tujuan supaya merek ini tidak keluar dari masyarakat Banyumas. ”Saya tidak punya niatan merampas hak atas nama mendoan dari masyarakat Banyumas,” katanya. Seusai mendapat hak eksklusif tersebut, dia juga mengaku tidak pernah memakai nama mendoan. Dia juga tidak pernah menggugat pedagang-pedagang mendoan. (GRE) KOMPAS edisi Jumat 6 November 2015 Halaman: 22 Penulis: GRE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Paten: Pematenan Nama Mendoan Jadi Polemik

Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas ber...