Selasa, 27 Juli 2004

Pemulia Tanaman Segera Mendapatkan Hak Khusus PVT

Para pemulia (orang yang merakit atau menemukan dan mengembangkan suatu varietas) tanaman akan mendapat hak perlindungan varietas tanaman yang merupakan hak khusus yang diberikan negara untuk menggunakan varietas hasil pemuliaannya. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk mendorong penemuan varietas baru dan industri benih yang kompetitif. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Memed Gunawan dalam Temu Koordinasi Kehumasan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Jakarta, Rabu (26/5), mengatakan, setelah disahkan Undang-Undang (UU) No 29/2000 tentang PVT akan dilanjutkan dengan pengesahan peraturan pemerintah. Selanjutnya untuk langkah operasional, tengah disusun draf Keputusan Menteri Pertanian tentang PVT. Dalam pertemuan itu dibahas draf yang akan diajukan ke Menteri Pertanian. Bila telah disetujui, maka dalam waktu dekat bisa diajukan permohonan hak PVT oleh para pemulia tanaman. Dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian itu, diharapkan ada perlindungan hukum atas kekayaan intelektual terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman. "Sudah selayaknya kepada penemu varietas baru diberi penghargaan berupa perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemuliaan lainnya," kata Memed. Perlindungan hukum tersebut sekaligus merupakan pelaksanaan dari berbagai kewajiban internasional seperti dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang antara lain mewajibkan negara anggotanya melaksanakan peraturan di bidang hak atas kekayaan intelektual. Memed mengatakan, adanya peraturan tentang perlindungan varietas tanaman akan mendorong dihasilkannya varietas unggul yang baru, unik, seragam, dan stabil (BUSS). Hal ini akan mendorong pula pengembangan industri benih yang lebih kompetitif. "Varietas yang memenuhi unsur BUSS diharapkan dapat memenuhi selera pasar dalam negeri maupun luar negeri. Peraturan itu juga dilandasi prinsip-prinsip dasar yang mempertemukan keseimbangan kepentingan umum dan pemegang hak PVT," katanya. Terkait dengan draf SK Mentan itu, bila kelak sudah disahkan, maka pemohon hak PVT bisa segera melakukan pendaftaran dengan melampirkan sejumlah persyaratan administrasi seperti keabsahan dan biaya pendaftaran. Mengenai biaya, dalam draf itu dicantumkan antara lain biaya permohonan pendaftaran hak PVT, biaya pencatatan dan pengalihan, biaya tahunan, biaya petikan daftar umum, biaya salinan sertifikat, dan permohonan surat bukti hak prioritas. Sedangkan untuk konsultan dikenakan biaya pendaftaran yang besarnya Rp 5 juta untuk tiap-tiap konsultan. Permohonan hak PVT bisa dilakukan oleh pemulia, orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau orang yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris, penerima lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan, serta konsultan PVT. Syarat bagi konsultan PVT adalah terdaftar di kantor PVT dan menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT bersangkutan. (MAR) KOMPAS edisi Kamis 27 Mei 2004 Halaman: 15 Penulis: mar

Hak Paten: Pematenan Nama Mendoan Jadi Polemik

Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas ber...