Sabtu, 20 Oktober 2001
Kesadaran Paten Rendah
Perhatian bangsa Indonesia pada perlindungan karya intelektual masih rendah sehingga banyak desain tradisional justru dipatenkan pihak asing di luar negeri. Padahal, hanya diperlukan waktu tiga bulan untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan desain, jauh lebih singkat dibanding pemrosesan paten yang memakan waktu lebih dari satu tahun.
Demikian diungkapkan Kepala Sub-bidang Pemasyarakatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi Kardjono dalam jumpa pers tentang "Forum Tekno Bisnis, Salah Satu Alternatif untuk Pemberdayaan Potensi Daerah", di Jakarta pekan ini.
Saat ini jumlah desain produk Indonesia yang didaftar di Ditjen HaKI hanya beberapa, sebaliknya desain dari luar negeri mencapai sekitar 600. Padahal, pendaftaran hasil karya ini merupakan salah satu cara mencegah pematenan oleh pihak asing yang tergolong pembajakan kekayaan intelektual tersebut.
Upaya lain yang harus dilakukan dalam melindungi karya tradisional adalah dengan melakukan dokumentasi karya melalui komputer. Dalam file di komputer yang secara otomatis merekam tanggal penulisannya, dapat dijadikan bukti untuk pendaftaran di lembaga paten.
"Upaya sosialisasi tentang pentingnya perlindungan HaKI di daerah-daerah juga perlu. Hal ini bisa dilakukan dengan membangun Forum Tekno Bisnis, yang akan memberikan asistensi pada industri kecil dan menengah dalam berbagai aspek, antara lain dalam hal teknologi, manajemen, pemasaran, dan perlindungan HaKI," kata Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Iptek Kantor Menneg Ristek Sigit Soebradja.
Sigit membenarkan adanya upaya pembajakan karya desain tradisional ukiran dan batik di Jepara dan Cirebon. Berdasarkan penelitian di kedua tempat itu, 80-90 persen desain tradisional karya perajin lokal telah didaftarkan di lembaga paten di Jepang dan Amerika Serikat.
Modusnya dengan datang ke pusat-pusat kerajinan. Mereka menetap untuk memberikan bantuan teknis, tetapi ujung-ujungnya mendaftarkan karya desain perajin setempat di luar negeri atas namanya. (yun)
KOMPAS edisi Sabtu 20 Oktober 2001
Halaman: 10
Penulis: yun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hak Paten: Pematenan Nama Mendoan Jadi Polemik
Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas ber...
-
Perhatian bangsa Indonesia pada perlindungan karya intelektual masih rendah sehingga banyak desain tradisional justru dipatenkan pihak asing...
-
Untuk meningkatkan kinerja dan tingkat pelayanan pendaftaran karya cipta dan merek dagang di Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaa...
-
Banyak pelaku usaha kerajinan batik yang belum mengetahui pentingnya pendaftaran paten atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) produk kain ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar