Kamis, 24 Agustus 2000

Pendaftaran HAKI Bisa di Daerah

Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)-seperti hak paten, merek, dan hak cipta-yang selama ini harus dilakukan di kantor Direktorat Jenderal HAKI di Tangerang, kini bisa dilakukan di daerah. Pendaftaran di Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Perundang-undangan di setiap propinsi seluruh Indonesia itu, merupakan bagian dari perwujudan otonomi daerah. Hal itu juga mengingat pendaftar HAKI dari daerah tidak bisa dianggap sedikit. Demikian penjelasan Dirjen HAKI A Zen Umar Purba kepada Kompas di Jakarta, Selasa (22/8). "Dengan membuka pendaftaran HAKI di daerah, masyarakat akan lebih terlayani," jelasnya. Walaupun pendaftaran HAKI bisa dilakukan di daerah, kata Purba, pemeriksaan substantif dan keputusan atas permohonan hak itu tetap diberikan Menteri Hukum dan Perundang-undangan melalui Dirjen HAKI. Ini sesuai dengan konsepsi HAKI, yakni hak yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu atas suatu karya intelektual. Dengan sistem HAKI, jerih payah penemu atau pemilik karya tersebut dihargai dan diberi monopoli, sehingga menguntungkannya dengan persyaratan tertentu. "Dengan begitu, keputusan pemberian HAKI tak mungkin diberikan atau didelegasikan kepada Kepala Kanwil setempat," lanjut Purba lagi. Diharapkan, pemberian kesempatan pendaftaran HAKI di daerah itu tak menambah birokrasi baru atau menambah beban pencari HAKI. Karenanya, pendaftaran di daerah itu masih bersifat optional. "Masyarakat bebas memilih. Kalau tetap ingin datang ke kantor pusat Ditjen HAKI dan mendaftarkan temuannya di sini, silakan. Mau mendaftarkan di daerah juga bisa," paparnya. Pendaftaran HAKI di daerah mulai efektif tahun 2000 ini. Ditjen HAKI pun mempersiapkan tenaga di daerah melalui pelatihan. Purba mengingatkan pula, HAKI merupakan instrumen penting dalam investasi. Sebab itu, investor asing selalu menanyakan apakah elemen HAKI miliknya, seperti teknologi, merek, serta hak cipta dihargai di negeri ini. Kalau mereka meragukan perlindungan itu, tidak jarang rencana investasi pun dibatalkan. (tra) KOMPAS edisi Kamis 24 Agustus 2000 Halaman: 10 Penulis: tra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Paten: Pematenan Nama Mendoan Jadi Polemik

Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas ber...