Rabu, 25 Februari 1998

Perlu Dikaji, Pendaftaran Merek Internasional

Sementara perdebatan mengenai kriteria merek terkenal belum final, ada baiknya dikaji kembali, perlu tidaknya Indonesia ikut serta dalam Persetujuan Madrid tentang pendaftaran merek internasional. Hal itu dikarenakan asas teritorialitas dari perlindungan merek mulai terlihat menonjol kembali dari hasil pembahasan sementara mengenai merek terkenal itu. Pokok pemikiran itu disampaikan praktisi dan pengamat hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Gunawan Suryomurcito, saat berbicara pada temu wicara mengenai merek terkenal, Selasa (24/2), di Jakarta. Dijelaskan, dalam kaitan dengan merek terkenal WIPO (World Intellectual Property Organization) sudah membentuk suatu komite khusus yang disebut Committee of Experts on Well-Known Marks yang bertugas merumuskan ketentuan sebagai pedoman pengaturan yang sudah terkenal bagi negara-negara anggotanya. Komite itu sudah bersidang tiga kali, namun masih belum sepakat, sehingga masih perlu sidang tambahan guna mengeluarkan pedoman baku mengenai merek terkenal. Gunawan menambahkan, sebetulnya untuk pendaftaran merek secara internasional sudah ada Persetujuan Madrid yang dibuat tahun 1891 yang terus disempurnakan hingga 1989. Namun sampai saat ini Indonesia belum menjadi anggota persetujuan itu, sehingga ingin dilindungi di luar negeri, merek Indonesia harus didaftarkan agar bisa dilindungi. (oki) KOMPAS edisi Rabu 25 Februari 1998 Halaman: 13 Penulis: OKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Paten: Pematenan Nama Mendoan Jadi Polemik

Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas ber...