Rabu, 25 Februari 1998
Perlu Dikaji, Pendaftaran Merek Internasional
Sementara perdebatan mengenai kriteria merek terkenal belum final, ada baiknya dikaji kembali, perlu tidaknya Indonesia ikut serta dalam Persetujuan Madrid tentang pendaftaran merek internasional. Hal itu dikarenakan asas teritorialitas dari perlindungan merek mulai terlihat menonjol kembali dari hasil pembahasan sementara mengenai merek terkenal itu.
Pokok pemikiran itu disampaikan praktisi dan pengamat hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Gunawan Suryomurcito, saat berbicara pada temu wicara mengenai merek terkenal, Selasa (24/2), di Jakarta.
Dijelaskan, dalam kaitan dengan merek terkenal WIPO (World Intellectual Property Organization) sudah membentuk suatu komite khusus yang disebut Committee of Experts on Well-Known Marks yang bertugas merumuskan ketentuan sebagai pedoman pengaturan yang sudah terkenal bagi negara-negara anggotanya. Komite itu sudah bersidang tiga kali, namun masih belum sepakat, sehingga masih perlu sidang tambahan guna mengeluarkan pedoman baku mengenai merek terkenal.
Gunawan menambahkan, sebetulnya untuk pendaftaran merek secara internasional sudah ada Persetujuan Madrid yang dibuat tahun 1891 yang terus disempurnakan hingga 1989. Namun sampai saat ini Indonesia belum menjadi anggota persetujuan itu, sehingga ingin dilindungi di luar negeri, merek Indonesia harus didaftarkan agar bisa dilindungi. (oki)
KOMPAS edisi Rabu 25 Februari 1998
Halaman: 13
Penulis: OKI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hak Paten: Pematenan Nama Mendoan Jadi Polemik
Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas ber...
-
Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas ber...
-
SEJAK Indonesia membuat perjanjian bilateral dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) pada tahun 1988 khusus mengenai rekaman suara, lagu-lagu ...
-
Untuk meningkatkan kinerja dan tingkat pelayanan pendaftaran karya cipta dan merek dagang di Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar