Selasa, 16 Desember 1997

Diteliti, Pendaftaran Paten Batik oleh Pihak Asing

Tim Keppres 34 yang bertugas memasyarakatkan dan menegakkan penghargaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) akan meneliti pendaftaran hak cipta desain batik oleh pihak lain di luar Indonesia. Seandainya pendaftaran tersebut benar terjadi, Tim atas nama pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tim Keppres 34 juga kini tengah mendaftar karya-karya seni tradisional bangsa Indonesia dalam berbagai bentuk. Demikian penegasan Wakil Ketua Tim Keppres 34, Bambang Kesowo, usai berbicara pada Seminar "Aspek Hukum, Ekonomi dan Sosial dari HAKI Dalam Menghadapi Era Perekonomian Global", yang diselenggarakan Kantor Menpora, Senin (15/12) di Jakarta. Menurut Bambang, sebenarnya dalam peraturan perundangan ada aturan yang menyebutkan, pemerintahlah yang memegang hak cipta atas karya-karya seni tradisional. Dalam konteks itu, terhadap kabar bahwa hak cipta batik didaftarkan pihak lain di luar Indonesia, sebetulnya Menteri Kehakiman bisa mempersoalkan itu atas nama pemerintah. "Tapi saya mendengar masih ada persoalan apakah itu wewenang Departemen Kehakiman, Departemen Perindustrian, atau Departemen P dan K. Daripada berlarut-larut begitu, untuk sementara Tim Keppres 34 melalui saluran Departemen Luar Negeri mengambil langkah tadi. Dan itu sudah kami lakukan, untuk mencari tahu apa betul ada pendaftaran batik di Amerika," kata Bambang. Secara hukum, lanjutnya, pemerintah memang bisa bertindak sebagai pelindung dan pemegang hak atas karya-karya tradisional. Meskipun di dalam negara karya-karya tradisional adalah public domain, namun untuk luar Indonesia pemerintah yang memegang dan melindunginya. Pendaftaran oleh pihak asing itu memang tidak mudah diketahui perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri, karena biasa dilakukan secara tertutup. "Terkadang desain batik itu didaftarkan dalam konteks hak cipta. Ada juga yang mendaftar dalam konteks desain industri, tetapi tidak dalam konteks paten dan konteks merek," jelas Bambang menambahkan. Departemen Kehakiman, sambungnya, sekarang ini sedang menghimpun daftar karya-karya tradisional, misalnya di bidang musik daerah, tarian, cerita-cerita rakyat, dll. "Kepada Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) kami sudah mintakan apa sich yang bisa dimasukkan dalam daftar sebagai folklore (lagu daerah) itu," jelas Bambang. (oki) KOMPAS edisi Selasa 16 Desember 1997 Halaman: 13 Penulis: OKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Paten: Pematenan Nama Mendoan Jadi Polemik

Pematenan hak nama mendoan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan polemik. Pemerintah Kabupaten Banyumas ber...